FUSPI UIN SMH Banten Tetapkan Ketentuan Pelaksanaan Ujian Lisan bagi Dosen Pengampu Mata Kuliah

Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor 174 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tes Formatif dan Tes Sumatif dalam Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester, terdapat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan ujian lisan pada sejumlah mata kuliah.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dosen pengampu mata kuliah tidak diperkenankan melaksanakan ujian lisan, kecuali pada tiga mata kuliah berikut:
QQWT
Praktikum Ibadah
Komprehensif
Dengan demikian, pelaksanaan ujian lisan hanya diperkenankan pada ketiga mata kuliah tersebut. Sementara itu, dosen pengampu mata kuliah lainnya diharapkan menyesuaikan metode evaluasi pembelajaran dengan ketentuan akademik yang telah ditetapkan oleh fakultas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam dalam meningkatkan tertib administrasi akademik, menciptakan keseragaman pelaksanaan evaluasi pembelajaran, serta memastikan proses penilaian hasil belajar mahasiswa berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui pengumuman ini, pimpinan fakultas mengimbau seluruh dosen pengampu mata kuliah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan tersebut dalam penyelenggaraan Ujian Tengah Semester maupun Ujian Akhir Semester.
Diharapkan kebijakan ini dapat mendukung terselenggaranya sistem evaluasi pembelajaran yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan standar akademik yang berlaku di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Critically, Locally, Globally.
Lampiran File
- Unduh PDF
SK Ketentuan Tes Formatif dan Sumatif.pdf
PDF · 517 KB



